Penyidikan Kasus Nikel, Kejagung Periksa Satu Saksi Kunci Pihak PT  CNI Hari Ini

Penyidikan Kasus Nikel, Kejagung Periksa Satu Saksi Kunci Pihak PT  CNI Hari Ini

JAKARTA, LIPO - Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020 masih terus berlanjut di Kejaksaan Agung.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa seorang saksi pada Selasa, 27 Oktober 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyebutkan saksi yang diperiksa adalah inisial YHP dari PT Ceria Nugraha Indotama (CNI).

"Tim Jaksa Penyidik telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap seorang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 sampai 2020," jelas Anang.

Menurutnya, keterangan YHP dianggap penting untuk mengurai peran pihak swasta dalam perkara tersebut. Pemeriksaan difokuskan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan agar konstruksi perkara menjadi terang benderang.

Seperti diketahui, kasus ini menyangkut dugaan penyimpangan tata kelola niaga komoditas nikel yang diduga melibatkan unsur kementerian dan sejumlah perusahaan. Kejagung sebelumnya juga telah memeriksa sejumlah saksi dari Kementerian Perdagangan dan perusahaan smelter lainnya.

Anang menegaskan, seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel.

"Proses penyidikan dilaksanakan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," pungkasnya.

Kejagung memastikan akan terus mengembangkan penyidikan dengan memanggil saksi-saksi lain yang terkait guna mengungkap potensi kerugian negara dalam kasus tersebut.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index